Senin, 12 November 2012

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


  • Pelapisan Sosial
Masyarakat terbentuk dari beberapa individu. Individu tersebut mempunyai latar belakang yang berbeda-beda, dari perbedaan inilah akan terbentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Jadi Pelapisan sosial bisa diartikan sebagai pembedaan atau pengelompokkan  sosial sehingga terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata (beringkat).
Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
  1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan lain tidak terjadi. Baik itu ke atas maupun ke bawah, kecuali ada suatu hal yang istimewa. Sistem pelapisan tertutup bisa kita temui di Negara India yang menggunakan sistem Kasta 
                Kasta Brahmana  :  Kasta para pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
                Kasta Ksatria  :  Kasta para bangsawan dan tentar yang dipandang sebagai lapisan kedua.
                Kasta Waisya  :  Kasta urutan ketiga. Yang berisi golongan-golongan pedagang.
                Kasta Sudra  :  Kasta dari golongan rakyat jelata.
                Paria  :  Berisi mereka yang tidak mempunya kasta, misalnya kaum gelandangan,
                   peminta dan sebagainya.
   
     2.   Sistem pelapisan masyarakat terbuka

Sistem ini berlawanan dengan sistem tertutup. Dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk ikut serta atau jatuh ke lapisan yang ada bawahnya ataupun naik ke lapisan yang ada di atasnya. Sistem ini bisa kita temui di Indonesia. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki suatu jabatan bila mempunyai kemampuan untuk itu. Tetapi jika orang tersebut tidak mampu mempertahankannya maka ia juga dapat turun ke jabatan yang lebih rendah.


  • Kesamaan Derajat
Sifat hubungan antara manusia dan lingkungannya pada umumnya adalah timbal balik, artinya individu tersebut mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat, pemerintah dan Negara. Beberapa hak dan kewajiban penting sudah ditetapkan dan dijamin dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.
Dalam UUD 1945 jelas dituliskan Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu ini ditetapkan sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar