Jumat, 16 November 2012

Hak dan Kewajiban Bernegara - PKN

Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar, hak mendapatkan rasa aman, dll. Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya wajib mematuhi rambu lalu lintas.

Sehingga secara umum, hak dan kewajiban dapat didefinisikan sebagai:
Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita tergantung pada kita sendiri.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- dll.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Memliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan indonesia.
- Wajib mematuhi hak asasi manusia (HAM).
- Wajibb taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah indonesia.
- dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar