Senin, 12 November 2012

Hukum, Negara, dan Pemerintah


Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan suatu lembaga dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Setiap hukum yang ada pasti berasal dari suatu sumber hukum, yaitu segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum di bagi menjadi dua, yang pertama sumber hukum material, misalnya politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Lalu yang kedua sumber hukum formal antara lain :
  1. Undang-undang (Statue)
  2. Kebiasaan (Custom)
  3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
  4. Traktat (Treaty)
  5. Pendapat Sarjana Hukum
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan hukum yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat utama sebuah negara adalah memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu :
  1. Mengatur kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  2. Menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang diarahkan pada tujuan negara.
Sebagai kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang telah melekat pada negara tersebut karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki, antara lain :
  • Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kewenangan untuk menggunakan kekerasan fisik untuk mencegah timbulnya anarki agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
  • Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, artinya semua orang harus menaati peraturan perundang-undangan tanpa terkecuali.
Pemerintah

Pemerintah adalah salah satu unsur penting yang harus dimiliki sebuah negara. Karena pemerintah bertugas mengatur sistem dari roda suatu negara.Pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Selain itu, pemerintah merupakan tempat untuk menyalurkan berbagai aspirasi warganya untuk bisa direalisasikan menjadi suatu yang nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar