Jumat, 25 September 2015

Sistem Informasi Asuransi dan Keuangan

SEJARAH ASURANSI

Asuransi jiwa seperti yang kita kenal sekarang, dimulai dengan didirikannya Nederlandsche Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILMIJ) di Batavia 31-12-1895.
Sejalan dengan bangunnya kesadaran nasional bangsa Indonesia yang ditandai oleh berdirinya Budi Utomo 1908, berdiri pula perusahaan asuransi jiwa dari kalangan Bangsa Indonesia.

A.   PENGERTIAN
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.


Definsi-definisi tersebut antara lain :
Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorangpenanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu” Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.    Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.    Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.    Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.    Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : “Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: “Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
1.    “Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.
2.    “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”

DEFINISI ASURANSI

- Dari sudut pandang Badan Usaha
Asuransi merupakan suatu rencana yang menyebabkan penggabungan sekelompok orang dengan memindahkan resiko yang dipunyai masing-masing.

- Dari sudut pandang Sosial
Asuransi merupakan suatu alat sosial untuk melakukan akumulasi dana dalam mencapai kerugian yang tidak pasti dengan cara memindahkan resiko orang banyak kepada asuradur (aturan yang dilakukan oleh pihak asuransi).

- Dari sudut pandang Hukum
Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan pihak penangguh mengikatkan diri pada tertangguh dengan menerima premi asuransi dari pihak tertanggung.

- Dari sudut pandang Ekonomi
Asuransi merupakan salah satu cara yang paling ekonomi untuk mengurangi kerugian yang mungkin dihadapi oleh seseorang atau satu unit badan usaha dengan membayar premi yang kecil akan diperoleh hasil yang besar.

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : “Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
B.   ISTILAH DALAM ASURANSI
Polis adalah bukti perjanjian hukum antara tertanggung dari asuransi yang isinya berkaitan dengan proteksi yang diberikan , masa proteksi , masa bayar, dan besarnya premi serta nilai benefit yang akan diterima pada suatu akhir periode polis.

Premi adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh tertanggung kepada insurance yang memperoleh proteksi atas resiko yang disepakati bersama.

Benefit / Maslahat (hanya untuk kecelakaan ) adalah sejumlah dana yang akan diterima oleh tertanggung dari pihak asuransi atas claim yang terjadi terjadinya resiko terhadap tertanggung.

Uang Pertanggungan ( hanya untuk kematian ) adalah jumalha yang dibayarkan oleh asuransi kepada tertanggung apabila tertanggung mengalami resiko kematian . Uang pertanggung diterima secara bertahap.

Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Ø  Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
Ø  Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya

Obyek Pertanggungan      
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:

Ø  Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
Ø  Mobil, kapal, pesawat, dll
Ø  Jiwa manusia, kesehatan, dll
Ø  Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
Ø  Pengangkutan barang
Ø  dll

SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)      
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.


C.   PRODUK ASURANSI

Asuransi terbagi atas 2 yakni :

a.   Asuransi Kerugian ( General Insurance )
Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan terhadap aset atau harta serta properti yang dimiliki oleh seseorang atau tertanggung.
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab – sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

Contoh Produk Asuransi Kerugian
Ø  Asuransi Kebakaran
Ø  Asuransi Angkutan Laut
Ø  Asuransi Kendaraan Bermotor
Ø  Asuransi Kerangka Kapal
Ø  Construction All Risk (CAR)
Ø  Property / Industrial All Risk
Ø  Asuransi Customs Bond
Ø  Asuransi Surety Bond
Ø  Asuransi Kecelakaan Diri
Ø  Asuransi Kesehatan
Ø  dan lain lain

Contoh Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
Ø  Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Ø  Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK

b.   Asuransi Jiwa ( Life Insurance)

Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan dari resiko yang membahayakan jiwa tertanggung.
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

Contoh Produk Asuransi Jiwa
Ø  Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Ø  Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Ø  Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)

Contoh Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Ø  Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI

Asuransi Jiwa dibagi atas 2 yaitu :

1.   Asuransi Jiwa Tradisional
Adalah asuransi jiwa yang memiliki ciri-ciri utama niali tunai yang terbentuk baru dapat direalisasikan pada tahun ke 3
Asuranis ini snagat berhati-hati dalam pengelolaan ,lambat dalma pencairan dana karena bermain pada SPBU ( Sistem Pasar Bursa Uang)

Contoh Produk Asuransi Jiwa Tradisional

a.   Term Life (Asuransi Kontrak Mati )
Adalah asuransi jiwa yang memberikan proteksi atau perlindungan yang sama dengan masa bayar dan tidak memiliki nilai tunai . Biasanya diberikan pada karyawan kontrak. Masa proteksi = masa bayar

b.   Whole Life
Adalah asuransi jiwa yang memberikan proteksi seumur hidup sampai umur 98/99 tahun dan memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan pada akhir masa proteksi. Masa proteksi lebih tinggi dari masa bayar.
Nilai tunai adalah nilai yang terbentuk dari proses kapitalisasi dana uang premi yang disetor. 
c.    Endowment / tahapan
Produk asuransi jiwa yang dapat memberikan benefit selama masa pertanggungan sampai akhir proteksi.
Contoh : asuransi beasiswa atau pendidikan
2.   Asuransi Jiwa Modern
Asuransi jiwa yang tidak hanya memberikan proteksi tetapi juga skema investasi yang memiliki ciri utama nilai tunai sah terbentuk setelah tahun pertama 
D.   FUNGSI ASURANSI :
Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Perkembangan industri asuransi dewasa ini dan di masa mendatang akan semakin cerah.Indikasinya bisa dilihat dar iberbagai aspek.Di era informasi seperti saat ini pengelolaan informasi sudah selayaknya menggunakan alat bantu elektronik, dalam hal ini adalah komputer.Pengelolaan informasi ini sangatlah dibutuhkan bagi para pengguna sebagai pedoman kami dalam membuat laporan yang dibutuhkan.Sekumpulan informasi yang tersimpan secara teratur pada komputer bisa juga dikatakan sebagai database.Database yang berbasis komputer ini bisa diambil atau dicari dengan mudah dan efisien.Database tersebut selain digunakan untuk menyimpan data juga akan digunakan untuk menampilkan laporan yang bisa digunakan dengan semestinya.

Sistem informasi adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivas orang yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen.Dalam arti yang sangat luas, istilah sistem informasi yang sering digunakan merujuk kepada interaksi antara orang, proses algoritmatik, data, dan teknologi.Dalam pengertian ini, istilah ini digunakan untuk merujuk tidak hanya pada pengguna organisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tetapi juga untuk cara di mana orang berinteraksi dengan teknologi ini dalam mendukung proses bisnis. Dapat disimpulkan bahwa sistem informasi adalah bentuk komunikasi sistem di mana data yang mewakili dan diproses sebagai bentuk dari memori sosial.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit.

Secara umum, peningkatan penggunaan sistem informasi berbasis komputer pada industri asuransi dalam beberapa dekade terakhir ini, di pengaruhi oleh :
1.Peningkatan kemampuan komplementas tugas manajemen.
2.Peningkatan kemampuan karyawan di semua tingkatan dalam menggunakan komputer.
3.Perkembangan teknologi

Penunjang sistem informasi pada industri asuransi terbagi dalam empat kategori utama, yaitu:
1.Kegiatan pemrosesan yaitu meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi polis serta pemberian pelayananterhadap para pemegang polis.
2.Distribusi yaitu meliputi pemberian jasa dan pelayanan terhadap para agen asuransi, seperti pembuatan ilustrasi paket asuransi yang akan di tawarkan, penentuan kuota tariff premi, dan pembatasan rating aplikasi asuransi.
3.Dokumentasi yaitu meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi, seperti dokumentasi kegiatan investasi, pelaporan, surat menyurat, serta pembuatan sertifikat yang dilakukan oleh perusahaan.
4.Infrastruktur yaitu meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan organisani dalam pengambilan keputusan bisnis.

Perangkat lunak (software) sistem informasi yang digunakan perusahaan asuransi di Indonesia secara umum meliputi actuarial system, agency management, claim administration, healt administration, illustration, life administration, plicy administration, premium administration, rating & quoting, reinsurance administration, subrogation, dan underwriting.

Asuransi dilihat dari kepemilikannya :
-. Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki oleh sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
-. Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS.
-. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransijenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain, jelas kepemilikannya dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
-. Asuransi milik campuran antara nasional dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.

Ada 6 macam Prinsip Dasar Asuransi yang harus dipenuhi, yaitu :
1).Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2).Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3).Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4).Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5).Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6).Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat teknologi komputer beberapa perusahaan asuransi di Indonesia (2.1%) masih berbasis personal computer stand alone (PC Stand Alone). Kondisi ini terkait dengan tingginya nilai investasi yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam membangun sistem informasi berbasis jaringan atau mini komputer. Hasil lain yang berhubungan dengan tingkat teknologi sistem informasi pada industri asuransi adalah, 18.2% perusahaan asuransi sudah menggunakan tingkat teknologi yang berbasis web dan terintegrasi dengan sistem aplikasi internal perusahaan, serta dilengkapi berbagai fasilitas multimedia.

Demikian yang saya jelaskan dalam penulisan sistem informasi asuransi ini, kurang lebihnya harap di maklumi.Karena definisi sistem asuransi itu banyak dan tidak sedikit.Oleh karenanya kita harus lebih gemar membaca atau mencari artikel tersebut sebagaimana yang dijabarkan di atas.








Berikut adalah daftar perusahaan asuransi kerugian di Indonesia berdasarkan peringkat Rating Perusahaan Asuransi 2007 yang diterbitkan oleh Majalah Investor
Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto Rp 200 Milyar keatas
1.      Tugu Pratama Indonesia
2.      Asuransi Jasa Indonesia
3.      Asuransi Adira Dinamika
4.      Asuransi Astra Buana
5.      Zurich Insurance Indonesia
6.      Asuransi Jasaraharja Putera
7.      Asuransi Jaya Proteksi
8.      Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia
9.      Asuransi Wahana Tata
10.  Asuransi Central Asia
11.  Chartis Insurance Indonesia
12.  Asuransi Allianz Utama Indonesia
13.  Asuransi Tokio Marine Indonesia
14.  Asuransi Ramayana
15.  Asuransi Tri Pakarta
16.  Asuransi Sinar Mas
17.  Asuransi Raksa Pratikara
18.  Asuransi Dayin Mitra
Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto antara Rp 50 Milyar s/d Rp 200 Milyar
1.      Asuransi Bintang
2.      Asuransi Samsung Tugu
3.      Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia
4.      Tugu Kresna Pratama
5.      ACE Insurance
6.      Asuransi Parolamas
7.      Asuransi Bringin Sejahtera Art Amakimur
8.      Asuransi Himalaya Pelindung
9.      Panin Insurance
10.  MNC Life Insurance (MNC Life)
11.  Sarana L1ndung Upaya
12.  Asuransi Bangun Askrida
13.  Asuransi Axa Indonesia
14.  Asuransi Purna Artanugraha
15.  Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967
16.  Asuransi Ramasatriawibawa
17.  Asuransi Jasa Tania
18.  Asuransi Multi Artha Guna
19.  Citra International Underwriters
20.  Sompo Japan Insurance Indonesia
21.  Asuransi Kredit Indonesia
22.  Asuransi Takaful Umum
23.  Asuransi Qbe Pool Indonesia
24.  Maa General Assurance
25.  Asuransi Umum Mega
26.  Lippo General Insurance
27.  Asuransi Bina Dana Arta
28.  Asuransi Eka Lloyd Jaya
29.  Asuransi Aegis Indonesia
30.  Asuransi Prudential
31.  Asuransi Buana Independent
32.  Asuransi Ekspor Indonesia
Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto Dibawah Rp 50 Milyar
1.      Asuransi Bhakti Bhayangkara
2.      Arthagraha General Insurance
3.      Asuransi Aioi Indonesia
4.      Asuransi Maipark Indonesia
5.      Asuransi Andika Raharja Putera
6.      Asuransi Karyamas Sentralindo
7.      Asuransi Reliance Indonesia
8.      Asuransi Asoka Mas
9.      Batavia Mitratama Insurance
10.  Staco Jasapratama
11.  Maskapai Asuransi Sonwelis
12.  Asuransi Bosowa Periskop
13.  Asuransi Dharma Bangsa
14.  Asuransi Mitra Maparya
15.  Asuransi Fadent Mahkota Sahid
16.  Pacific Int'l Indonesia Insurance
17.  Asuransi Raya
18.  Asuransi Harta Aman Pratama
19.  Jamindo General Insurance
20.  Lig Insurance Indonesia
21.  China Insurance Indonesia
22.  Berdikari Insurance
23.  Asuransi Wuwungan
24.  Asuransi Intra Asia
25.  Asuransi Sarijaya
26.  Asuransi Mega Pratama
27.  Asuransi Hanjin Korindo
28.  Asuransi Art Arindo
29.  Asuransi Recapital (Reguard)
30.  Asuransi Prisma Indonesia
31.  Asuransi Indrapura
32.  Aviva Insurance
33.  Asia Reliance General Insurance
34.  Asuransi Umum Centris
35.  Asuransi Puri Asih
36.  Asuransi Binagriya Upakara
37.  Asuransi Wanamekar Handayani
38.  Asuransi Putra Mandiri
39.  Danamon Asuransi



DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar